SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri Surabaya resmi melaksanakan tahap dua terhadap 34 tersangka dalam perkara pornografi yang dikenal luas sebagai kasus Pesta Gay. Tahap dua tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menegaskan bahwa perkara tersebut kini sepenuhnya berada dalam penanganan kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Pelaksanaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya setelah sebelumnya berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini tergolong besar dan memerlukan penanganan yang terstruktur agar proses hukum berjalan efektif.
“Dari total tersangka yang saat ini dilakukan tahap dua, tersangka sejumlah 34 tersangka. Tentunya itu dipisah atas beberapa kluster, tergantung dari peran masing-masing,” jelasnya.
Menurut Ida Bagus, pembagian kluster dilakukan berdasarkan peran para tersangka dalam perkara tersebut. Langkah ini bertujuan agar jaksa dapat fokus mendalami setiap peran yang didakwakan.
“Dan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun jumlah tersangka cukup banyak, tidak seluruh berkas perkara dipisahkan satu per satu. Untuk kluster peserta, berkas digabungkan dalam satu perkara agar penanganannya lebih efisien.
“Memang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya, yang masuk kategori atau kluster peserta itu memang jumlahnya banyak, tapi dijadikan dalam satu berkas,” ungkapnya.
Selain kluster peserta, terdapat pula kluster lain yang berkaitan dengan pendana dan pihak-pihak dengan peran berbeda.
“Kemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pendana dan lain-lain juga menjadi satu berkas, sehingga jaksa yang kami tunjuk biar bisa fokus,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama sebagai penuntut umum.
“Kami menunjuk Deddy Arisandi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Galih Riana Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara Pesta gay ini,” terangnya.
Kejari Surabaya juga menanggapi informasi terkait kondisi kesehatan para tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar tersangka disebut mengidap HIV.
“Betul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa terhadap para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV,” ujar Ida Bagus.
Atas kondisi tersebut, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara untuk mengantisipasi teknis penahanan para tersangka.
“Sehingga karena ini menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanan di rutan, bagaimana teknis pemisahan, itu tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya,” jelasnya.
Terkait proses persidangan dan penerapan pasal pidana, Kejari Surabaya memastikan adanya penyesuaian hukum seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
“Kebetulan pada saat ini, dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, kemudian juga adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” paparnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.
“Terkait dengan penyesuaian yuridisnya, penyesuaian terkait dengan pasal-pasal yuridisnya, untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Seluruh tersangka saat ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya guna kepentingan proses persidangan selanjutnya. (**)





Belum ada komentar